Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, August 20, 2013

Berikut Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Simulator SIM

 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendapatkan aliran dana dari korupsi pengadaan simulator SIM yang didalangi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Jaksa M Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8), membeberkan sejumlah nama yang mendapat aliran uang haram tersebut, di antaranya mantan wakakorlantas yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didik Purnomo, mendapat Rp 50 juta. Kemudian tim Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Wahyu Indra P mendapat Rp 500 juta dan Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta.

Pemberian uang kepada tim Irwasum untuk memuluskan pemenangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) dalam pengadaan driving simulator uji klinik R4. Selain itu, masih ada Darsian yang mendapat Rp 50 juta dan Warsono alias Jumadi senilai Rp 20 juta.

Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Ditlantas Polri juga disebut mendapat aliran dana senilai Rp 15 miliar. Sementara Budi Susanto mendapat keuntungan dari pengadaan senilai Rp 93,3 miliar dan Sukotjo senilai Rp 3,9 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara dirugikan senilai Rp 121,83 miliar dalam pengadaan driving simulator uji klinik R2 dan R4 tahun anggaran 2011 itu. Jaksa juga menyebut Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Terhitung sejak 2010-Maret 2012, Djoko mempunyai penghasilan total 235 juta sebagai pejabat kepolisian. Selama periode itu, ia menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur AKPOL LEMDIKPOL.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djoko juga mempunyai penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar. Namun selama periode itu, menurut jaksa, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan dengan total Rp 63,7 miliar.

Jaksa menyebut Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga dan tidak mengatasnamakan atas dirinya sendiri. Jaksa melihat profil penghasilan Djoko tidak sesuai dengan harta kekayaannya. Karena itu jaksa menduga harta kekayaan Djoko ada yang berasal dari tindak korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik.

"Tidak logis dan tidak wajar," kata jaksa Antonius Budi Satria.

Begitu pun pada periode 2003-Oktober 2010. Pada periode itu, Djoko sempat menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara,  Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas. Sebagai pejabat polri ia mendapat penghasilan total 407 juta dan penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Dalam LHKPN Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan BPKB. Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu US Dolar. Jaksa menilai hal itu tidak wajar.  "Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," kata jaksa. Terhadap tuntutan ini, Djoko akan mengajukan nota pembelaan.

Sumber: Republika Online

Wednesday, July 31, 2013

Korupsi 12 Proyek Besar, Pemerintah Ikut Terlibat?

Elza Syarief
Elza Syarief

BERITA TERKINI, JAKARTA- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan adanya 12 proyek besar, termasuk kepemilikan saham garuda, yang menjadi 'bancakan' anggota DPR. Tidak hanya anggota DPR, pemerintah juga terlibat dalam melakukan korupsi terhadap proyek-proyek besar itu.

"Ada pimpinan DPR, banggar dan pemerintah yang terlibat," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarif saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7) malam.

Elza menjelaskan kliennya menjelaskan sebanyak 12 praktik korupsi kepada penyidik KPK, serta pelaku-pelaku yang terlibat juga cara korupsinya. Di antaranya yaitu, mengenai korupsi Pendidikan Nasional (Diknas) di Kemendikbud, Proyek Merpati MA60 pada 2010 sebesar Rp 200 juta Dolar AS yang hanya proyek rekayasa bagi-bagi uang.

Kemudian ada proyek E-KTP yang sedang diselidiki KPK senilai Rp 5,8 triliun. Menurut Nazaruddin terjadi mark up sebesar 45 persen yang dibagikan untuk DPR dan menteri-menteri terkait.

Kemudian, proyek pembangunan Gedung Pajak Rp 2,7 triliun yang direkayasa oleh Banggar DPR dan eksekutif terkait dari 2007 hingga 2009. Lalu, PLTU Kalimantan Timur yang dimenangkan PT Adhi Karya pada 2010 dan 2011 dengan nilai Rp 2,3 triliun. Ada juga, proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun, Proyek diklat MK yang penunjukan langsung dan dalam pertemuannya Nazar ikut serta.

Proyek gedung MK senilai Rp 300 miliar yang ditunjuk langsung ke PT Pembangunan Perumahan, ada diserahkan fee ke Komisi III DPR senilai tujuh persen. Proyek Refinery Unit RU 4 Cilacap senilai Rp 930 juta dolar.

"Saya ngga mau sebut nama. Tetapi dalam BAP yang saya pegang ini sudah disebut detil, Semua adalah rekayasa banggar, anggota DPR, dan eksekutif terkait," ujarnya. 

Sumber: Republika Online

Wednesday, July 17, 2013

252 Botol 'Orang Tua' dan 'Intisari' di Sita Polisi

Minuman keras
Minuman keras

BERITA TERKINI, SEMANGGI -- Razia rutin selama Ramadhan yang dilakukan Polsek Pasar Minggu menjaring ratusan botol miras merek 'Orang Tua' dan 'intisari'. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, ratusan miras tersebut disita dalam sepekan operasi mulai dari Kamis (11/7) sampai Rabu (17/7). "Sepekan, kita sita 252 Botol miras," katanya, Kamis (18/7).
Adri menjelaskan, tiga lokasi penyitaan terjadi di daerah Pejaten Timur, Jakarta Selatan dan yang lainnya di daerah Jatipadang. 

Berikut rinciannya:
1. Kamis (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB, penyitaan terjadi di Warung Kelontong di Jalan Siaga Raya. Barang bukti yang disita sebanyak tujuh dus berisi 84 botol miras anggur merek 'Orang Tua'. Kepolisian menahan tersangka Sugiono (33 tahun) warga RT 003/08 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
2. Jumat (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Penyitaan miras dilakukan di Jalan Gunuk Pejaten Timur. Barang Bukti yang disita sebanyak delapan dus miras yang berisi 96 botol anggur merek 'Orang Tua'. Polisi menahan tersangka Hidayat (35), warga Jalan Gunuk RT 006/05 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
3. Sabtu (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB, penyitaan miras dilakukan di Jalan Kemuning RT 05/06 Pejaten Timur. Barang bukti yang disita satu dus miras merek 'Intisari' berisi 12 botol. Polisi menahan tersangka bernama Yogi (36) warga RT 005/06 Pejaten Timur, Pasar Minggu.
4. Rabu (17/7) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menyita puluhan botol miras di Depan Robinson, Pasar Minggu. Barang bukti yang disita sebanyak lima dus miras yang berisi 60 botol anggur merek 'Orang Tua'. Polisi menahan tersangka bernama Subandi (50) warga RT 10/09 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adri menjelaskan, akan melakukan operasi razia minuman keras rutin sampai menjelang lebaran. "Selanjutnya kami akan lakukan terus razia miras selama Ramadhan," katanya.

Sumber: Republika Online

Tuesday, June 25, 2013

RUU Ormas Masih Perlu Dibicarakan Lagi

Menko Polhukam Djoko Suyanto
Menko Polhukam Djoko Suyanto

POHUWATO ONLINE, Sementara itu, Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengatakan UU Ormas memang diperlukan untuk mengatur jumlah ormas yang cukup banyak di tanah air. Kalaupun ada pihak yang menganggap belum sesuai, tak ada salahnya dibicarakan.

"Kalau masih ada yang belum sesuai, belum cocok ya dibicarakan saja. Semua harus diatur. Nah, sekarang bagaimana itu yang dirembukan dengan baik,” katanya.

DPR akhirnya menyepakati untuk menunda pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Pengesahan ditunda sepekan untuk mendalami masukan dari masyarakat.

Sumber: Republika Online