Showing posts with label MK. Show all posts
Showing posts with label MK. Show all posts

Saturday, October 5, 2013

Rencana Presiden Keluarkan Perpu, MK Enggan Komentar

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) karena potensial berperkara di MK.

"Itu potensial menjadi perkara MK sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad (6/10) dinihari.

Demikian juga dengan rencana Presiden untuk mengatur pengawasan terhadap MK karena telah ada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006.

"MK sebagai lembaga peradilan tidak imun terhadap pengawasan dari mana pun sepanjang tidak mengganggu independensi MK yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Hamdan.

Hamdan yang mewakili delapan hakim MK juga menyadari kekecewaan masyarakat terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

MK Resmi Nyatakan Permohonan Maaf

Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, bersama tujuh hakim konstitusi lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta pada Ahad dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Hamdan, yang mewakili delapan hakim MK, menyadari kekecewaan masyarakat terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"MK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus pada penegak hukum," kata Hamdan Zoelva.

Hamdan juga mengatakan peristiwa yang terjadi pada Akil Mochtar adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas.

"Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra dengan inisial AM, CHN, dan CN," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, dalam jumpa pers.
Johan mengatakan AM merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara, CHN seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan CN seorang pengusaha.

Mantan Ketua MK "Jimly": Segera Selamatkan MK

Jimly Ashiddiqie
Jimly Ashiddiqie

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan MK harus segera diselamatkan.

''Sekarang ini harus dapat segera menggembalikan kepercayaan masyarakat, jangan sampai nanti putusan-putusan MK jadi tidak dipercaya, ini bahaya,'' ujar Jimly di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Jimly, MK harus tetap ada dan segera diselamatkan. Keberadaan MK cukup berdapat postif bagi perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Demokrasi di Indonesia semakin bergairah. Pada tahun 2007 MK diakui sebagai pengadilan paling modern oleh Asean Lawyers Association.

''Tidak pernah saya membayangkan terjadinya kasus suap di tubuh MK. Sistem kerja di MK itu sudah sangat baik. Waktu saya sebagai ketua, tangungjawab ketua itu soal kelembagaan, sedangkan anggota itu subtansinya hanya pada perkara,'' tutur Jimly.

Ditegaskan Ketua Dewan Kehormat Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kasus suap Ketua MK, Akil Moehtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah kejahatan yang harus dipisahkan dengan kelembagaannya. ''Jadi harus segera dihilangkan hubungan pribadi dan lembaga. Ini masalah kejahatan, tanggungjawab pribadi,'' tegas Jimly.

Jimly berharap MK masih dipercaya masyarakat. ''Sambil menunggu, masih ada delapan hakim, wakil ketua MK untuk sementara bisa mengambil alih posisi Ketua MK, tujuh hakim lainnya fokus pada subtansi perkara. Para hakim MK yang ada jalan terus, kembali bekerja dengan tenang secara profesional dengan jujur dan beretika, dan harus takut dengan Tuhan, tidak boleh terganggu dengan kasus Akil ini, jadikan kasus Akil ini pelajaran berharga,'' cetusnya.

KPK: Ada Narkoba di Ruang Kerja Akil Mochtar

Akil Mochtar ditahan KPK.
Akil Mochtar ditahan KPK.

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menemukan narkotika jenis ganja dan ekstasi dalam penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Kamis (4/10) lalu.

Narkotika ini langsung diserahkan kepada kepala keamanan MK karena tidak terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan Akil di KPK.

"Di dalam ruang itu (ruang kerja Akil) ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Karena menemukan barang tidak dalam objek penyidikan, penyidik menyerahkan itu kepada kepala keamanan MK, kompol Edi Suyitno," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (4/10).

Johan menambahkan, penggeledahan di ruang kerja Akil juga disaksikan sejumlah pejabat di MK dan pihak keamanan di institusi tersebut. Termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol MK. Pada saat ditemukan dua jenis narkotika itu, pihak dari MK juga ikut menyaksikan temuan tersebut.

Tim penyidik pun menyerahkan barang narkotika itu kepada Kepala Keamanan MK, Kompol Edi Suwitno. Setelah itu, penemuan narkotika di ruang kerja Akil pun langsung dimasukkan dalam berita acara di MK.

 Sumber: Republika Online

Friday, October 4, 2013

Laode Ida: Akil Mochtar Tak 'Main' Sendiri

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida angkat bicara soal penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK karena terlibat menyuapan kasus pilkada.

Laode berpendapat, logikanya jika Ketua MK, Akil Mochtar bermain sendiri, maka sulit untuk memenangkan suatu kasus sengketa pilkada. Sebab, karena keputusannya disetujui oleh mininal lima hakim konstitusi. Laode mengusulkan, agar KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim konstitusi lainnya agar persoalannya menjadi lebih terang-benderang.

"Pak Akil agar diminta untuk kooperatif pada KPK dengan menceritakan seluruh persoalan, Apakah Akil bermain sendiri atau ada keterlibatan hakim konstitusi lainnya," katanya.

Ia mengusulkan, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan Mahkamah Konstitusi dan membuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yakni sengketa pemilu tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Terhadap daerah-daerah yang masih terjadi sengketa pilkada, menurut dia, untuk sementara agar dipimpinan pelaksana tugas sambil menunggu DPR RI merevisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi," kata Laode Ida. 

Terkait Hakim 'Nakal', Mahfud MD Angkat Bicara

Mahfud MD
Mahfud MD

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Mahfud MD mengungkap modus yang biasa dilakukan hakim 'nakal'. Mantan ketua MK ini mengatakan, hakim 'nakal' bisa jadi tidak berkerja sendiri. Namun dari pengalamannya, bisa juga hanya individual.

"Itu mungkin juga hakim lain tidak tahu menahu adanya uang. Meskipun ikut memutus," kata Mahfud, di Gedung MK, Jumat (4/10).

Mahfud mencontohkan, ada tiga hakim yang menangani perkara. Ketiganya sudah memutuskan perkara dengan benar dan putusan sudah dibuat dalam rapat. Namun, ketika putusan belum terucap di sidang terbuka, menurutnya, hakim nakal itu bermain.

"Tinggal meminta uang. Kamu kalau sudah menang kirim (uang) ke saya. Padahal memang sudah menang," kata dia.

Menurut Mahfud, modus seperti itu banyak terjadi di mana-mana. Sehingga, ia mengatakan, belum tentu hakim lainnya terlibat. Meskipun, menurut Mahfud, hakim itu ikut memutuskan perkara. Modus lainnya, ia mengatakan, ada yang mengenal hakim itu secara pribadi.

Penangkapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan tudingan baru. Muncul dugaan Akil tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan penyuapan terkait sengketa Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Mengenai dugaan itu, Mahfud mendukung KPK untuk mengembangkannya. "Itu silahkan saja diperiksa. KPK harus kembangkan itu untuk mencari tahu apakah ada kaitan dengan hakim lain," tutup Mahfud. 

Thursday, October 3, 2013

Kasus Akil Cederai Kepercayaan Masyarakat

Akil Mochtar
Akil Mochtar

BERITA TERKINI, SEMARANG -- Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Nyoman Sarikat Putrajaya berpendapat,  Mahkamah Konstitusi sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu.

"Bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap MK yang luntur, tetapi terhadap keadilan di negeri ini. Jujur saja, ini (pulihnya kepercayaan masyarakat) akan agak lama," katanya di Semarang, Kamis (3/10).

Pernyataan itu menanggapi tertangkap tangan dan ditetapkannya Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, jajaran hakim konstitusi yang lainnya harus berupaya keras mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini tercoreng dengan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar.

"Bagaimanapun, Mahkamah Agung dan MK dianggap sebagai puncak kekuasaan kehakiman untuk masyarakat yang ingin keadilan. Ini (penangkapan Ketua MK) jelas mencederai kepercayaan masyarakat selama ini," katanya.

Nyoman mengaku terkejut mendengar berita penangkapan Ketua MK oleh KPK. Sebab, selama ini ia berpikir orang yang menduduki jabatan hakim konstitusi pasti bersih, berintegritas tinggi, dan profesional.

Apalagi, kata dia, MK termasuk lembaga baru yang dibentuk pada era reformasi sebagaimana dengan KPK, sehingga harusnya menjadi teladan bagi lembaga-lembaga penegak hukum lain yang sudah lama terbentuk.

"Biasanya, saya tidak terkejut sampai seperti ini. Karena itu, setiap langkah pimpinan MK harus sesuai dengan landasan hukum dan kewenangannya, jangan 'aneh-aneh'. Profesi hakim kan dilandasi kode etik," katanya.

Godaan atau 'iming-iming' semacam itu pasti ada, kata dia, tetapi seharusnya tidak sampai tergiur menerima dengan landasan integritas yang dimiliki terhadap profesinya, apalagi sebagai hakim konstitusi.

"Tentu, sistem rekrutmen hakim konstitusi harus dibenahi kembali. Bagaimana 'track record' calon hakim konstitusi diperhatikan, integritasnya bagaimana agar tidak terulang kembali seperti ini," katanya.

Nyoman mengungkapkan menjadi 'pekerjaan rumah' besar yang diemban hakim-hakim konstitusi lainnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu dan "pintu gerbang keadilan" di negeri ini.

"Ya memang agak lama. Tetapi yang penting bagaimana hakim-hakim konstitusi sekarang ini tetap menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas, melakukan langkah sesuai kewenangannya, dan profesional," tutupnya.